Beranda | Artikel
Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Melebihi Sebelas Rakaat
Selasa, 11 September 2007

NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM TIDAK PERNAH SHALAT TARAWIH MELEBIHI SEBELAS RAKA’AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Setelah kita menetapkan, disyariatkannya berjama’ah dalam shalat tarawih berdasarkan ketetapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatan beliau dan juga anjurannya ; Maka sudah seharusnya kami jelaskan juga beberapa jumlah raka’at yang dilaksanakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam-malam yang beliau hidupkan bersama para sahabat. Dan perlu diketahui, bahwa dalam hal ini kami memiliki dua dalil.

Yang Pertama : Dari Abi Salamah bin Abdir-Rahman, bahwasanya ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha tentang bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam di bulan Ramadhan ? Beliau menjawab : “Baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka’at[1] . Beliau shalat empat raka’at[2] ; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan juga tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka’at.

Hadits tersebut diatas, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (III : 25, IV : 205), Muslim (II : 166), Abu ‘Uwanah (II : 327), Abu Dawud (I : 210), At-Tirmidzi (II : 302-303 cetakan Ahmad Syakir), An-Nasa’i (I : 248), Malik (I : 134), Al-Baihaqi (II : 495-496) dan Ahmad (VI : 36,73, 104).

Yang Kedua : Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak delapan raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kamipun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau disitu hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya aku khawatir kalau (akhirnya) shalat itu menjadi wajib atas dirimu”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Nashar (hal 90), Ath-Thabrani dalam “Al-Mu’jamu Ash-Shagir” (hal 108). Dengan hadits yang sebelumnya, derajatnya hadist ini hasan. Dalam “Fathul Bari” demikian juga dalam “At-Talkhish” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengisyaratkan bahwa hadits itu shahih, Namun beliau menyandarkan hadits itu kepada Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah masing-masing dalam Shahih-nya].

Hadits Tarawih Dua Puluh Raka’at Dha’if Sekali dan Tidak Dapat Dijadikan Hujjah Untuk Beramal
Dalam “Fathul Bari” (IV : 205-206) Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits yang pertama, beliau menyatakan : “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan dua puluh raka’at ditambah witir, sanad hadist ini adalah dha’if. Hadits ‘Aisyah yang disebut dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim ini juga bertentangan dengan hadits itu, padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk beluk kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya”. Pendapat serupa juga telah lebih dahulu diungkapkan oleh Az-Zailai’ dalam “Nashbu ar-Rayah” (II : 153).

Saya mengatakan : “Hadits Ibnu Abbas ini dha’if sekali, sebagaimana dinyatakan oleh As-Suyuthi dalam “Al-Hawi Lil Fatawa” (II : 73). Adapun cacat hadits itu yang tersembunyi, adanya perawi bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman. Al-Hafizh dalam “At-Taqrib” menyatakan : “Haditsnya matruk (perawinya dituduh pendusta)”. Aku telah menyelidiki sumber-sumber pengambilan hadits itu, namun yang aku temui cuma jalannya. Ibnu Abi Syaibah juga mengeluarkannya dalam “Al-Mushannaf ” (II : 90/2), Abdu bin Hamid dalam “Al-Muntakhab Minal Musnad” (43 : 1-2), Ath-Thabarani dalam “Al-Mu’jamu Al-Kabir” (III : 148/2) dan juga dalam “Al-Ausath” serta dalam “Al-Muntaqa” (edisi tersaring) dari kitab itu, oleh Adz-Dzahabi (II : 3), atau dalam “Al-Jam’u” (rangkuman) Al-Mu’jam Ash-Shaghir dalam Al-Kabir oleh penulis lain (119 : I), Ibnu ‘Adiy dalam “Al-Kamil” (I : 2), Al-Khatib dalam “Al-Muwaddhih” (I : 219) dan Al-Baihaqi dalam “Sunan”-nya (II : 496). Seluruhnya dari jalur Ibrahim (yang tersebut) tadi, dari Al-Hakam, dari Muqsim, dari Ibnu Abbas hanya melalui jalan ini”. Imam Al-Baihaqi juga menyatakan : “Hadits ini hanya diriwayatkan melalui Abu Syaibah, sedangkan ia perawi dha’if “. Demikian juga yang dinyatakan oleh Al-Haitsami dalam “Majmu’ Az-Zawaid” (III : 172) bahwa ia perawi yang dha’if. Kenyataannya, ia malah perawi yang dha’if sekali, seperti diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tadi bahwa ia Matrukul hadits (ditinggal haditsnya karena dituduh berdusta). Inilah yang benar, seperti juga dinyatakan oleh Ibnu Ma’in : “Ia sama sekali tak bisa dipercaya”. Al-Jauzajani menyatakan : “Jatuh martabatnya” (celaan yang keras). Bahkan Syu’bah menganggapnya berdusta dalam satu kisah. Imam Al-Bukhari berkomentar :”Dia tak dianggap para ulama”. Padahal Al-Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan dalam “Ikhti-shar ‘Ulumi Al-Hadits” (hal 118) :”Orang yang dikomentari oleh Al-Bukhari dengan ucapan beliau seperti tadi, berarti sudah terkena celaan yang paling keras dan buruk, menurut versi beliau”. Oleh sebab itu, saya menganggap hadits ini dalam kategori Hadits Maudhu’ alias palsu. Disebabkan (disamping kelemahannya) ia bertentangan dengan hadits ‘Aisyah dan Jabir yang terdahulu sebagaimana tadi diungkapkan oleh Al-Hafizh Az-Zaila’i dan Al-Asqalani. Imam Al-Hafidz Adz-Dzahabi juga memaparkan hadits-haditsnya yang munkar. Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan dalam “Al-Fatawa Al-Kubra” (I : 195) setelah beliau menyebutkan hadits ini.

“Hadits ini sungguh amat dha’if ; para ulama telah bersikap keras terhadap salah seorang perawinya, dengan celaan dan hinaan. Diantara bentuk celaan dan hinaan itu (dalam kaedah ilmu hadits) : Ia perawi hadits-hadits palsu, seperti hadits yang berbunyi : “Umat ini hanya akan binasa di Aadzar (nama tempat) ” juga hadits : “Kiamat itu hanya akan terjadi di Aadzar “. Hadits-hadistnya yang berkenaan dengan masalah tarawih ini tergolong jenis hadits-hadits munkarnya. Imam As-Subki itu sendiri menjelaskan bahwa (diantara) persyaratan hadist dha’if untuk dapat diamalkan adalah ; hadits itu tak terlalu lemah sekali. Imam Adz-Dzahabi menyatakan : “orang yang dianggap berdusta oleh orang semisal Syu’bah, tak perlu ditoleh lagi haditsnya”.

Saya mengatakan : “Apa yang dinukil beliau dari As-Subki itu mengandung isyarat lembut dari Al-Haitami bahwa beliau sendiri tak sependapat dengan mereka yang mengamalkan hadits tentang shalat tarawih 20 raka’at itu, simaklah”.

Kemudian, setelah beliau menyebutkan hadits Jabir dari riwayat Ibnu Hibban, Imam As-Suyuthi berkomentar : “Kesimpulannya, riwayat tarawih 20 raka’at itu tak ada yang shahih dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang tersebut dalam riwayat Ibnu Hibban merupakan klimaks apa yang menjadi pendapat kami, karena (sebelumnya) kami telah berpegang dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha, yaitu : Bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam bulan Ramadhan maupun dalam bulan lainnya tak pernah shalat malam melebihi 11 raka’at. Kedua hadits itu (Hadits Riwayat Ibnu Hibban dan Al-Bukhari) selaras, karena disebutkan disitu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan raka’at, lalu menutupnya dengan witir tiga raka’at, sehingga berjumlah 11 raka’at. Satu hal lagi yang menjadi dalil, bahwa Nabi apabila mengamalkan satu amalan, beliau selalu melestarikannya. Sebagaimana beliau selalu meng-qadha shalat sunnah Dhuhur sesudah Ashar ; padahal shalat waktu itu pada asalnya haram. Seandainya beliau telah mengamalkan shalat tarawih 20 raka’at itu, tentu beliau akan mengulanginya. Kalau sudah begitu, tak mungkin ‘Aisyah tidak mengetahui hal itu, sehingga ia membuat pernyataan seperti tersebut tadi”.

Saya mengatakan : “Ucapannya itu mengandung isyarat yang kuat bahwa beliau lebih memilih sebelas raka’at dan menolak riwayat yang 20 raka’at dari Ibnu Abbas karena terlalu lemah, coba renungkan”.

[Disalin dari buku Shalatu At-Tarawih, edisi Indonesia Shalat Tarawih, Penyusun Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tibyan hal. 28 – 36 Penerjemah Abu Umar Basyir Al-Maidani]
______
Footnote
[1]. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (II/116/1), Muslim dan lain-lain : “Shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain adalah tiga belas raka’at. Diantaranya dua raka’at fajar”. Namun dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Imam Malik (I : 142), juga oleh Al-Bukhari (III : 35) dan lain-lain, diceritakan bahwa ‘Aisyah menuturkan :”Beliau shalat pada waktu malam tiga belas raka’at. Lalu bila datang adzan subuh memanggil, beliau shalat dua raka’at yang ringan”. Al-Hafidzh Ibnu Hajar mengatakan : “Pada dzahirnya, hadits itu nampakl bertentangan dengan hadits terdahulu. Bisa jadi, ‘Aisyah menggabungkan dengan dua raka’at shalat sesudah Isya, karena beliau memang melakukannya di rumah. Atau mungkin juga dengan dua raka’at yang dilakukan Nabi sebagai pembuka shalat malam. Karena dalam hadits shahih riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau memang memulai shalat malam dengan dua raka’at ringan. Dan yang kedua ini lebih kuat, menurut hemat saya. Karena Abu Salamah yang mengkisahkan kriteria shalat beliau yang tak melebihi 11 raka’at dengan empat-empat plus tiga raka’at, hal itu jelas belum mencakup dua raka’at ringan (pembuka) tadi, dua raka’at itulah yang tercakup dalam riwayat Imam Malik. Sedangkan tambahan matan hadits dari seorang hafizh (seperti Malik) bisa diterima. Pendapat ini lebih dikuatkan lagi dengan apa yang tertera pada riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari jalur riwayat Abdullah bin Abi Qais dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha dengan lafazh : “Beliau melakukan witir tiga raka’at setelah shalat empat raka’at ; atau tiga setelah sepuluh. Dan beliau belum pernah berwitir -plus shalat malamnya- labih dari tiga belas raka’at. Dan juga tidak pernah kurang -bersama shalat malamnya- dari tujuh raka’at. Inilah riwayat paling shahih yang berhasil saya dapatkan dalam masalah itu. Dengan demikian, perselisihan seputar hadits ‘Aisyah itu dapat disatukan”.

Saya mengatakan : Adapun hadits Ibnu Abi Qais ini akan kembali disebutkan Insya Allah dalam bahasan “Dibolehkannya shalat malam kurang dari 11 raka’at (hal 81).

Penyelesaian yang dikemukakan oleh Ibnu hajar itu ditopang oleh riwayat Imam Malik yang secara lebih rinci menyebutkan dua raka’at ringan tersebut ; yaitu dari jalur hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwasanya ia berkata : “Aku betul-betul berhasrat menyelidiki shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam. Beliau shalat terlebih dahulu dua raka’at ringan. Kemudian beliau shalat dua raka’at panjang, lalu dua raka’at panjang, lalu dua raka’at panjang. Dua raka’at yang kedua tidak sepanjang yang pertama. Demikian juga yang ketiga tak sepanjang yang kedua. Yang keempat juga tak sepanjang yang ketiga. Setelah itu beliau menutup dengan witir. Semuanya berjumlah tiga belas raka’at. [Diriwayatkan oleh Imam Malik (I:143-144), Muslim (II:183), Abu ‘Uwanah (II:319) Abu Dawud (I:215) dan Ibnu Nashar (hal.48]

Menurut hemat saya, ada kemungkinan dua raka’at disitu adalah shalat sunnah sesudah Isya. Bahkan itulah yang nampak (berdasarkan hukum) secara zhahir. Karena saya belum mendapatkan satu haditspun yang menyebutkan dua raka’at itu berseiringan dengan penyebutan raka’at yang tiga belas. Bahkan sebaliknya, saya justru mendapatkan riwayat yang menopang apa yang saya perkirakan. Yaitu hadits Jabir bin Abdullah, dimana beliau menyampaikan :”Dahulu kami bersama-sama beranjak dengan Rasulullah dari Hudaibiyyah. Tatkala kami sampai di Suqya (yaitu perkampungan antara Mekkah dan Madinah), tiba-tiba beliau berhenti -dan jabir kala itu disampingnya- lalu melakukan shalat isya’ kemudian setelah itu beliau shalat tiga belas raka’at” (hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Nashar (hal 48). Hadits ini juga sebagai nash yang jelas, bahwa shalat sunnah ‘Isya termasuk hitungan yang tiga belas tadi. Seluruh perawi hadits tersebut tsiqah (terpercaya), selain Syurahbil bin Sa’ad. Dia memiliki kelemahan.

[2]. Yakni dengan satu kali salam. Imam Nawawi dalam ”Syarhu Muslim” menyebutkan :”Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat dengan hitungan itu. Adapun yang dikenal dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan beliau memerintahkan, yaitu agar shalat malam itu dibuat dua-dua (raka’at).

Saya mengatakan : Yang dinyatakan oleh beliau itu sungguh benar adanya. Adapun pendapat madzhab Syafi’iyyah bahwa (Wajib kita bersalam pada setiap dua raka’at. Barangsiapa yang melakukannya dengan satu salam, maka tidak shah) sebagaimana tersebut dalam “Al-Fiqhu Ala Al-Madzahibi Al-Arba’ah” (I: 298) dan juga dalam “Syarhu Al-Qasthalani” Terhadap shahih Al-Bukhari (V : 4) dan lain-lain, pendapat itu jelas bertentangan dengan hadits shahih ini dan juga bersebrangan dengan pernyataan Imam An-Nawawi yang menyatakan dibolehkannya cara itu. Padahal beliau termasuk ulama besar dan alhi tahqiq (peneliti) dari kalangan Syafi’iyyah. maka jelas tak ada alasan bagi seseorang untuk menfatwakan hal yang sebaliknya.!


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2225-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-tidak-pernah-shalat-tarawih-melebihi-sebelas-rakaat.html